get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Permasalahan Emisi Gas Berlebihan, Bank Jatim Berikan 50 Unit Sepeda Listrik ke Unair

Bejat! Kakek di Surabaya Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Alami Trauma Berat

Senin, 30 Juni 2025 | 10:28 WIB
header img
Pria lanjut usia berinisial MS (65), yang dikenal sebagai pemilik jasa penyewaan sepeda listrik di kawasan Indrapura, tega mencabuli seorang perempuan disabilitas berinisial F (26). Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi bejat seorang kakek di Surabaya menggemparkan warga. Pria lanjut usia berinisial MS (65), yang dikenal sebagai pemilik jasa penyewaan sepeda listrik di kawasan Indrapura, tega mencabuli seorang perempuan disabilitas berinisial F (26). Kini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat (26/6/2025). Saat itu, korban yang hendak menyewa sepeda listrik datang ke rumah MS. Namun, bukannya dilayani sebagaimana mestinya, korban justru ditarik masuk ke dalam rumah, diberi uang Rp10 ribu, lalu diajak naik ke kamar di lantai dua. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Setelah memperkosa korban, pelaku bahkan mengizinkan korban membawa sepeda listrik secara gratis," ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (29/6/2025).

Kejahatan seksual ini baru terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya menggunakan bahasa isyarat kepada pengurus kampung. Diketahui, korban merupakan penyandang disabilitas ganda dan tuli, sehingga komunikasi dilakukan dengan isyarat tangan.

Kukuh Setya, pendamping korban sekaligus tokoh masyarakat yang menangani kasus ini, mengatakan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain mengalami tekanan mental berat, korban juga kesulitan berinteraksi akibat trauma mendalam.

“Pelaku layak dijatuhi hukuman berat, termasuk opsi kebiri kimia. Negara harus hadir memberi perlindungan nyata, terutama bagi perempuan dan penyandang disabilitas,” tegas Kukuh.

Meski sempat berkilah bahwa hubungan yang terjadi atas dasar suka sama suka, MS akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung bertindak cepat.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan pencabulan,” tambah Iptu Suroto.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang kerap menjadi korban kekerasan seksual. Kukuh mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penahanan semata, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan mempercepat pengesahan kebijakan perlindungan perempuan dan kelompok rentan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut