SURABAYA, iNews.id – Pecandu narkotika masih dipandang sebelah mata di masyarakat, bahkan tidak sedikit yang menganggap sebagai sampah masyarakat. Fakta itu disadari Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk itu instansi ini membekali pecandu narkotika dengan ketrampilan khusus.
Upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai bentuk untuk menggali potensi klien pemasyarakatan agar lebih percaya diri dan mampu mengeksplorasi diri. Dengan begitu, mereka tidak lagi bingun setelah menjalani rehabilitasi. Asalkan mereka pecandu narkotika mau berubah dan memiliki ketrampilan yang dibutuhkan masyarakat.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa proses rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu narkotika yang dilakukan di dalam lapas perlu dipertahankan. Untuk memastikan proses pemulihan terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Seperti hari ini (23/9) Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo melaksanakan program pasca rehab untuk 10 orang eks warga binaan lapas yang sedang menjalani program integrasi,” ujar Wisnu.
Kegiatan yang digelar di Aula Gajah Mada Bapas Surabaya rencananya akan digelar selama tujuh hari. Dimulai dari proses assessment, penggalian potensi diri, konseling individu hingga pencegahan kekambuhan. Selama proses assessment, kesepuluh klien mengaku belum pernah mencoba kembali lagi narkotika.
“Namun besok akan kami dalami dan pastikan lagi melalui urine test agar lebih akurat,” terang Wisnu.
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah penggalian potensi diri masing-masing klien. Pasalnya, selama dua bulan pasca rehabilitasi dan keluar dari lapas, para klien mengaku masih belum mendapatkan pekerjaan. Mayoritas mengeluh tidak tahu harus bekerja di bidang apa.
“Untuk itu, kita lakukan pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya,” tutur Wisnu.
Dengan begitu, dia yakin, mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru. Dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya. “Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang didalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya,” urai Wisnu.
Sebelumnya, pada 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1060 warga binaan pengguna narkotika. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas, mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220). Selain itu Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial. “Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas,” tutup Wisnu.
Editor : Arif Ardliyanto