Ia menuturkan, salah satu contoh adalah di Kecamatan Wates Kediri, selama ini proses E-Warung dikendalikan pendamping dan pihak kecamatan. Padahal seharus-nya mereka hanya memberikan wawasan yang benar atas program pemerintah ini.
"Kami dibebankan iuran bulanan, serta iuran yang tidak masuk akal. Sebab kami harus bayar denda 11.250/KPM kepada kelompok. Ini aturan dari mana?," tanyanya.
Padahal, ditambahkannya, selama ini tidak ada aturan yang mengharuskan atau yang mengatakan denda atau iuran dan lain sebagainya. "Kami warga yang kebetulan menjadi pengelola E-Warong merasa menjadi boneka yang harus ini dan itu. Juklak jukliskan sudah jelas, mengapa masih mengintimidasi yang lain untuk patuh, ini sudah menyalahi aturan," tuturnya.
Dilain pihak Mindarsih, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (RKSK) saat dimintai keterangan perihal denda di tiap kelompok E-Warong mengaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada denda.
"Tidak ada denda mas, yang ada adalah iuran setiap kelompok yang dikumpulkan lewat bendahara kelompok E-Warong di kecamatan Wates," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto