get app
inews
Aa Text
Read Next : 250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Resmi Jadi Tersangka, Nani Wijaya Disorot dalam Konflik Internal Jawa Pos Group

Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:05 WIB
header img
Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/7/2025). Foto iNewsSurabaya/hartam

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar mengenai Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, yang disebut-sebut berstatus tersangka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Namun, informasi tersebut segera ditepis oleh pihak kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2025).

Menurut Tonic, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, tidak terdapat nama Dahlan Iskan. Nama yang tercantum sebagai tersangka hanyalah Nani Wijaya, yang terlibat dalam konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, perusahaan yang diklaim berada di bawah naungan Jawa Pos Group.

“Dalam dokumen resmi SP2HP tertanggal 7 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit I, Arief Vidy, SH, SIK, tidak ada nama Dahlan Iskan. Yang disebut hanya Nani Wijaya sebagai tersangka, hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 2 Juli lalu,” ujar Tonic Tangkau menjelaskan.

Meski begitu, Tonic tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dalam proses hukum yang bisa menyeret nama-nama lain. Pasalnya, laporan yang diajukan pihak Jawa Pos menyebutkan Nani Wijaya dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor. Istilah “dan kawan-kawan” sendiri, kata Tonic, bisa mengacu pada lebih dari satu individu, tergantung pada hasil penyelidikan lanjutan.

“Saat gelar perkara diadakan di Jakarta, memang kuasa hukum Pak Dahlan bertanya siapa terlapor dalam kasus ini. Saya jawab bahwa yang dilaporkan adalah Nani Wijaya dan kawan-kawan. Nah, kawan-kawan ini bisa berarti dua, lima, bahkan sepuluh orang. Tergantung perkembangan bukti yang ditemukan,” lanjutnya.

Tonic menambahkan bahwa segala keputusan mengenai peningkatan status hukum terhadap individu lain sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik. Jika dalam dokumen penyidikan ditemukan keterkaitan atau bukti baru yang mengarah pada nama lain, termasuk tokoh publik, maka kemungkinan penetapan tersangka tambahan tetap terbuka.

“Kami tidak bisa berspekulasi. Semua tergantung hasil penyidikan dan dokumen-dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Siapapun bisa saja terseret jika memang ada keterkaitan hukum,” pungkasnya.

Konflik Internal PT Dharma Nyata: Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan atas PT Dharma Nyata, yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan perusahaan media besar di Indonesia. Perseteruan internal ini kemudian berujung pada pelaporan pidana oleh pihak Jawa Pos terhadap Nani Wijaya dan sejumlah pihak lainnya, yang dituding melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

Penyidikan pun masih berlangsung di bawah naungan Ditreskrimum Polda Jatim, dan publik masih menanti kepastian hukum terkait siapa saja yang benar-benar terlibat dalam perkara ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut