Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai Hari Ini, Warga Surabaya Wajib Tahu 9 Pelanggaran Ini
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tujuannya bukan sekadar menilang, melainkan mendorong kesadaran kolektif masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama di kawasan padat seperti Kota Surabaya.
Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Operasi Patuh Semeru 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
4. Tidak memakai helm berstandar SNI
5. Pengemudi mobil tak mengenakan sabuk pengaman (safety belt)
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
9. Kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB) atau pelat nomor palsu
AKP Satriyono, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian tak akan lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran berat. Khususnya soal kendaraan tanpa pelat nomor.
“Untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak memasang pelat nomor—baik sengaja dilepas maupun hilang—kami akan langsung tindak tegas. Pelat nomor adalah identitas kendaraan, wajib ada di depan dan belakang,” tegasnya saat diwawancarai iNewsSurabaya.id pada 13 Juli 2025.
Editor : Arif Ardliyanto