Pemerintah Resmi Lepas 152 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Pancer Banyuwangi, Ini Peruntukannya
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Pemerintah akhirnya resmi melepas kawasan hutan seluas 152 hektare di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Langkah ini menjadi titik terang bagi warga yang telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama puluhan tahun.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan, didampingi pihak Perhutani, kepada Bupati Banyuwangi. Proses seremonial tersebut berlangsung pada Senin (15/7/2025) di kawasan wisata Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Turut hadir dalam acara ini Komando Distrik Militer (Kodim) 0825/Banyuwangi melalui Kepala Staf Kodim, Mayor Kav Suprapto, serta jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.
Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menegaskan bahwa pelepasan lahan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik penguasaan kawasan hutan yang telah berlangsung sejak 1965.
“Pelepasan ini bukan hanya administrasi, tetapi bukti bahwa negara hadir menjawab kebutuhan masyarakat yang sudah lama bermukim dan bertani di wilayah tersebut,” ujar Wahyu.
Warga Dusun Pancer sendiri telah mengajukan permohonan legalisasi lahan sejak tahun 2006 melalui skema TMKH. Kini, setelah hampir dua dekade, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil.
Pelepasan lahan seluas 152 hektare ini diimbangi dengan penyerahan lahan pengganti oleh masyarakat dan panitia TMKH. Lahan pengganti tersebut seluas ±164 hektare berlokasi di Desa Sumberkolak dan Desa Kolakan, Kabupaten Situbondo. Nantinya, wilayah tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan baru untuk menjaga keseimbangan ekologis.
“TMKH bertujuan menjaga keseimbangan luas kawasan hutan secara nasional, sehingga meski ada pelepasan, tetap ada kompensasi dalam bentuk kawasan baru,” tambah Wahyu.
Adapun kawasan hutan yang dilepas mencakup sebagian petak 70, 73, 74, 75, dan 78 di BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.
Mayor Kav Suprapto mewakili Kodim 0825/Banyuwangi menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam mewujudkan program pelepasan ini. Ia menyatakan bahwa TNI siap mendukung program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pelepasan lahan ini bukan hanya legalitas, tetapi bagian dari keadilan sosial bagi masyarakat yang sudah lama menanti,” ucap Suprapto.
Setelah SK diterbitkan, tahap selanjutnya adalah proses tata batas dan penetapan legal dari Kementerian Kehutanan. Langkah ini menjadi dasar hukum untuk pendistribusian lahan kepada masing-masing warga.
Penyerahan SK ini juga disaksikan oleh pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perwakilan Perhutani, tokoh masyarakat, serta organisasi lingkungan.
“Kami berharap seluruh proses lanjutan berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Wahyu.
Editor : Arif Ardliyanto