Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen di Tengah Krisis Global, APBN Surplus Rp57,56 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Deadline Makin Dekat, 1 Juta Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan, Pos Indonesia Beri Peringatan!

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:43 WIB
  • author Lukman Hakim
Deadline Makin Dekat, 1 Juta Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan, Pos Indonesia Beri Peringatan!
Jutaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan bantuan. Pos Indonesia ingatkan batas akhir pencairan hanya sampai 3 Agustus 2025. Cek cara pencairannya di sini! Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Waktu terus berjalan, dan ancaman hangusnya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kian nyata. PT Pos Indonesia (Persero) mengingatkan bahwa hingga 3 Agustus 2025, jutaan pekerja berhak menerima bantuan belum melakukan pencairan. Tercatat masih ada sekitar satu juta penerima BSU yang belum mengambil haknya.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengecek dan mencairkan BSU tepat waktu.

“Kami imbau masyarakat segera mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay dan mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat sebelum batas waktu berakhir,” tegas Haris, Rabu (30/7/2025).

BSU merupakan bantuan yang diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan catatan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak ekonomi global.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), batas pencairan BSU hanya berlaku sampai 3 Agustus 2025. Setelah itu, dana bantuan tidak bisa lagi diakses.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut