get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Presiden Prabowo Bakal Hadiri Ground Breaking Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

23 Penyidik Pegawai Negeri Resmi Dilantik, Diminta Tegas dan Profesional Jalankan Tugas Pengusutan

Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:46 WIB
header img
Kemenkum Jatim Lantik 23 PPNS dan 5 Pejabat Baru, mereka diminta Tegas dan Profesionalisme serta menjunjung Integritas. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di wilayahnya. Sebanyak 23 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi diambil sumpahnya dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Selain PPNS, pelantikan juga mencakup tiga notaris pengganti serta dua warga negara asing yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani proses pewarganegaraan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial. “Sumpah jabatan adalah janji moral dan tanggung jawab hukum yang melekat sepanjang masa pengabdian. Ini bukan hanya formalitas administratif,” tegas Haris dalam sambutannya.

Haris juga memberikan pengarahan khusus kepada para PPNS yang baru dilantik. Ia meminta mereka bekerja profesional, menjunjung tinggi keadilan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"PPNS adalah ujung tombak penegakan hukum pidana. Integritas dan keberanian dalam menegakkan kebenaran menjadi hal utama," ujarnya.

Sementara kepada notaris pengganti, Haris menekankan pentingnya menjaga akurasi dan objektivitas dalam setiap dokumen yang dibuat. "Notaris memiliki peran vital dalam memastikan legalitas hukum. Saya harap mereka melayani masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut