PALIAMAN, iNewsSurabaya.id - Menjelang Lebaran, Pemerintah melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali, mengumumkan kenaikan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Kenaikan tarif tol Cipali dimulai per Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB.
Mengutip akun Instagram @Astratolcipali, penyesuaian tarif tol yang dilakukan menjelang memasuki periode mudik Lebaran ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005.
Beleid itu mengatur tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Berikut rincian kenaikan tarif tol ruas Cipali:
Golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500
Golongan II menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
Golongan III menjadi Rp 196.000 dari Rp 177.000
Golongan IV menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000
Golongan V naik menjadi Rp 246.000 dari Rp 222.000
Melalui keterangan tertulis, Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis memastikan bahwa kenaikan tarif tol tersebut diputuskan setelah Badan Pengelola Jalan Tol atau BPJT memeriksa pemenuhan standar pelayanan minimum di ruas tol yang dikelolanya.
"Dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” tegasnya.
Editor : Ali Masduki