Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Unair: Penertiban Pengeras Suara Perlu Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Masjid Indonesia Atur Penggunaan Toa Masjid, Ini Isinya!

Jum'at, 01 April 2022 | 12:59 WIB
  • author Ali Masduki
Dewan Masjid Indonesia Atur Penggunaan Toa Masjid, Ini Isinya!
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur penggunaan pengeras suara luar atau Toa Masjid. (Foto: Ali Masduki)

3. Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan. 

4. Pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut