get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Pacet, Banyak Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Hutan

Pelaku Mutilasi Koper Merah Kediri Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan!

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 05:20 WIB
header img
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto pelaku Mutilasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Foto iNewsSurabaya/zainul

KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Kasus mutilasi koper merah yang sempat menggemparkan publik pada awal tahun 2025 kini memasuki babak baru. Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kediri.

Jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong sangat keji dan tidak memiliki sisi kemanusiaan. Dalam tuntutannya, JPU Ichwan Kabalmay menegaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis. Bahkan setelah membunuh, ia masih sempat menjual mobil milik korban,” ungkap Ichwan usai persidangan, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut mereka, jaksa hanya berpegang pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan keterangan ahli maupun fakta yang terungkap selama sidang.

Apriliawan Adi Wasisto, salah satu pengacara terdakwa, menilai pasal yang digunakan tidak tepat. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk membunuh.

“Peristiwa ini terjadi spontan, bukan direncanakan. Karena itu penerapan Pasal 340 KUHP sangat berlebihan. Hukuman mati bagi tindakan tanpa perencanaan jelas tidak adil,” tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan. Hingga kini, majelis hakim belum menentukan jadwal sidang vonis.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025, ketika warga menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan di sebuah koper merah yang dibuang di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi. Korban diketahui bernama Uswatun Khasanah.

Bagian tubuh korban tidak ditemukan secara utuh. Polisi kemudian menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, serta kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan di salah satu kamar Hotel Adi Surya, Kediri.

Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis yang pernah terjadi di Jawa Timur dan menyita perhatian publik nasional. Kini, semua mata tertuju pada langkah majelis hakim yang akan menentukan vonis akhir terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut