get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pemakzulan Gubernur Jatim, Kiai Asep vs Cak Sholeh Bakal Berhadapan di Jalanan

NasDem Jatim Memanas, Cak Sholeh Gelar Aksi Tuntut Pemakzulan Gubernur, Ketua BAHU Bilang Begini!

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:49 WIB
header img
Ketua BAHU NasDem saat ini, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa langkah Sholeh sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi partai. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana internal Partai NasDem Jawa Timur tengah bergejolak. Pemicu ketegangan ini datang dari aksi yang direncanakan mantan Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Muhammad Sholeh atau akrab disapa Cak Sholeh. Ia berencana menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (3/9/2025).

Dalam aksinya, Sholeh membawa sejumlah tuntutan yang cukup sensitif. Di antaranya, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, pengusutan dugaan korupsi dana hibah bernilai triliunan rupiah yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Jatim, serta penghentian praktik pungutan liar di sekolah-sekolah SMA/SMK negeri. Lebih jauh, ia bahkan menuntut Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Timur.

Rencana demonstrasi itu langsung ditanggapi serius oleh pengurus NasDem Jatim. Ketua BAHU NasDem saat ini, Syaiful Ma’arif, menegaskan bahwa langkah Sholeh sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi partai.

Menurutnya, Sholeh sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua BAHU NasDem sejak sepuluh bulan lalu. 

“Apa yang dilakukan Sholeh adalah sikap pribadi, bukan suara resmi Partai NasDem,” tegas Syaiful, Rabu (27/8/2025).

Syaiful menilai tindakan Sholeh berpotensi menyalahi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), khususnya Pasal 3 huruf g–h serta Pasal 4 huruf a. Aturan tersebut mewajibkan advokat menjaga martabat, berlaku jujur, dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, penggunaan media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan aksi pemakzulan dinilai mencederai profesi advokat yang semestinya mengedepankan etika hukum. “Profesi advokat tidak boleh dijadikan alat provokasi politik,” ujarnya.

Selain persoalan etika, aksi Sholeh juga berpotensi berbuntut panjang secara hukum. Syaiful menyebut, dugaan pelanggaran bisa masuk ke Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik.

“Kalau dilihat secara hukum, apa yang dilakukan Sholeh berpotensi masuk ranah pidana,” jelasnya.

Situasi panas yang muncul dari manuver politik pribadi ini menunjukkan adanya dinamika serius di internal NasDem Jatim. Publik kini menanti, apakah rencana aksi Sholeh benar-benar akan digelar dan bagaimana langkah aparat hukum dalam menyikapi isu yang menyeret nama pejabat tinggi daerah.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut