Sekda Baru Surabaya Dilantik, DPRD Langsung Titip Masalah Begini!
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi melantik Lilik Arijanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya pada Senin (4/9/2025) di Balai Kota. Kehadiran sekda baru ini diharapkan mampu memperkuat roda pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai posisi sekda sangat vital karena menjadi penghubung antara kebijakan eksekutif dan aspirasi legislatif. Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah memperkuat koordinasi agar program pembangunan kota bisa berjalan lebih efektif.
“Sekda harus menjadi konektor sekaligus penggerak utama program wali kota. Kolaborasi dengan DPRD mutlak diperlukan agar pelayanan publik semakin cepat dan transparan,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Kamis (4/9/2025).
Yona menegaskan bahwa sekda merupakan motor penggerak birokrasi. Jika perannya optimal, masyarakat akan langsung merasakan manfaat dari program pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta koordinasi yang harmonis dengan DPRD.
“Kami berharap Sekda baru mampu menggerakkan birokrasi dengan solid. Komunikasi dengan DPRD dan OPD harus diperkuat, sehingga setiap program benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Selain menyoroti peran strategis sekda, DPRD juga mendesak agar Lilik Arijanto segera menyelesaikan polemik pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) di Surabaya. Kebijakan tersebut sempat menimbulkan protes warga, terutama di kawasan padat penduduk.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai aturan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tidak sesuai aturan.
“Kebijakan ini berpotensi merugikan hak konstitusional warga. Surat edaran tidak bisa digunakan untuk membatasi layanan publik karena sifatnya hanya administratif internal,” tegasnya.
Menurut Kahfi, dasar hukum pembatasan KK seharusnya dituangkan dalam peraturan daerah atau perwali, bukan hanya SE. Ia khawatir kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan masalah hukum.
“Saya mendesak Sekda baru untuk segera meninjau ulang aturan ini. Jangan sampai warga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan yang menjadi hak dasar mereka,” ujar politisi Gerindra itu.
Dengan pelantikan Lilik Arijanto, DPRD Surabaya menaruh harapan besar agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, birokrasi semakin responsif, serta pelayanan publik lebih berkualitas. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari sekda baru untuk menjawab persoalan yang ada sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
Editor : Arif Ardliyanto