Mahfud MD Peringatkan Kejagung, Ada Celah Hukum Dalam Penetapan Nadiem sebagai Tersangka?
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Penetapan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar lebih teliti dalam menyampaikan status hukum Nadiem, karena ada potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan dalam persidangan.
Mahfud menyoroti pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, yang saat mengumumkan tersangka menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Padahal, menurut Mahfud, kala itu Nadiem masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Perubahan nomenklatur menjadi Kemendikbudristek baru terjadi pada April 2021.
“Ketika mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi, Dirdik Nurcahyo menyebut jabatannya di Februari 2020 adalah Mendikbudristek. Padahal saat itu Nadiem masih Mendikbud. Hal detail seperti ini bisa jadi celah hukum,” tegas Mahfud melalui akun X, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, ketidaktepatan penyebutan jabatan tersebut berpotensi menjadi bahan eksepsi atau keberatan di persidangan. “Harus cermat, karena subjectum litis bisa dipermasalahkan nanti,” imbuhnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Proyek ini dituding menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan sementara BPKP.
Menurut Nurcahyo, Nadiem dianggap melanggar tiga regulasi utama, yaitu: Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
“Kerugian negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti masih dihitung oleh BPKP,” jelas Nurcahyo saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Mahfud MD menekankan bahwa ketelitian dalam administrasi hukum menjadi penting agar dakwaan tidak mudah digugurkan di pengadilan. “Kejagung harus hati-hati agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terdakwa,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut nama besar mantan bos Gojek tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto