Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa UTM di Surabaya, Pelaku Peragakan 30 Adegan di Depan Polisi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi yang sempat menggemparkan warga Surabaya dan Mojokerto terus berlanjut. Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di lokasi kos di Jalan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Tersangka, Alvi Maulana (24), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memperagakan 30 adegan yang menggambarkan detail aksinya saat menghabisi nyawa Tiara Angela Saraswati (25). Dengan mengenakan baju tahanan oranye, Alvi terlihat tertunduk ketika digiring petugas menuju lokasi. Kehadiran pelaku bahkan memancing emosi warga sekitar yang sudah menunggu di depan kos.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus memastikan rangkaian peristiwa sesuai pengakuan tersangka.
“Total ada 30 adegan, mulai dari kedatangan tersangka, aksi penusukan, proses pembunuhan, hingga pembuangan barang bukti di Pacet, Mojokerto,” ujarnya.
Adegan paling krusial terjadi pada rekonstruksi ke-9, saat tersangka menusuk leher korban di lantai dua kos hingga meninggal dunia. Usai memastikan korban tak bernyawa, tubuh Tiara diseret ke kamar mandi sebelum akhirnya dimutilasi.
Menurut polisi, aksi mutilasi dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung hampir dua jam. Namun, pemotongan tubuh tidak selesai dalam sekali waktu. Sebagian bagian tubuh baru dipotong setelah tersangka kembali dari Pacet.
“Proses mutilasi berlangsung hingga dua hari. Potongan tubuh korban ada yang disembunyikan di lantai dua, sementara sebagian lain dimasukkan ke dalam tas dan kantong plastik sebelum dibuang di Pacet,” terang Fauzy.
Polisi memastikan Alvi menjalankan seluruh aksi keji itu tanpa bantuan orang lain. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh emosi dan dendam pribadi terhadap korban.
“Tersangka mengaku sudah lama menyimpan rasa kesal. Pada malam kejadian, emosinya meledak hingga timbul niat membunuh dan memutilasi korban,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersangka serta melengkapi keterangan saksi ahli. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Pemeriksaan tambahan masih berjalan. Jika sudah rampung, berkas perkara akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Fauzy.
Editor : Arif Ardliyanto