Bandar Pil Koplo di Jombang Ditangkap, Polisi Amankan 216 Ribu Butir Obat Terlarang
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu pil koplo di wilayah Jawa Timur. Dua pelaku berinisial WR dan MN ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah rumah di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 216 ribu butir pil dobel L yang dikirim dari Jakarta dan siap diedarkan ke masyarakat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp650 juta.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bukti kuat dan langsung melakukan penangkapan.
“WR berperan sebagai pengedar, sedangkan MN sebagai bandar. Keduanya sering bertransaksi dengan pelanggan di berbagai lokasi, termasuk di rumah WR,” ungkap Kapolres, Minggu (21/9/2025).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, merinci barang bukti yang diamankan. Dari tangan WR, polisi menemukan satu koli berisi 100 botol dengan jumlah 100.000 butir pil dobel L, ditambah 16 botol berisi 16.000 butir. Sementara dari MN, disita satu koli berisi 100 botol atau 100.000 butir pil koplo.
Bowo menambahkan, setiap botol obat terlarang itu dibeli pelaku dari Jakarta dengan harga Rp800 ribu. Setelah dikemas menjadi paket kecil berisi sepuluh butir, pil koplo tersebut dijual seharga Rp30 ribu. “Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp475 juta,” ujarnya.
Polisi menyebut, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya 102 ribu warga Jombang dan sekitarnya berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak syaraf, merugikan kesehatan, hingga menghancurkan masa depan.
Editor : Arif Ardliyanto