Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Perwira Pelayaran ke Puncak PBNU, Begini Sepak Terjang Gus Kikin Sebelum Dipilih 9 Kiai Sepuh
Advertisement . Scroll to see content

UU Pesantren Picu Polemik, PWNU Jatim Bongkar Keresahan Pesantren Kecil, Ini Dampaknya

Kamis, 25 September 2025 | 08:01 WIB
  • author Lukman Hakim
UU Pesantren Picu Polemik, PWNU Jatim Bongkar Keresahan Pesantren Kecil, Ini Dampaknya
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin, menyampaikan keresahan yang tengah dialami banyak pesantren, khususnya pesantren kecil di daerah. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik seputar penerapan Undang-Undang (UU) Pesantren kembali mencuat. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin, menyampaikan keresahan yang tengah dialami banyak pesantren, khususnya pesantren kecil di daerah.

Hal itu diungkapkan Gus Kikin saat menerima kunjungan jajaran pengurus DPW PKS Jatim di Kantor PWNU Jatim. Menurutnya, ada sejumlah aturan dalam UU Pesantren yang dinilai tidak sinkron dengan regulasi lain, terutama UU Yayasan.

“Di pesantren, kiai ditulis sebagai pengasuh sekaligus pemimpin tertinggi. Tetapi dalam UU Yayasan, posisi tertinggi justru ada pada pembina. Ketidaksesuaian inilah yang sering memicu polemik,” terang Gus Kikin, Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, kondisi tersebut bahkan sudah memicu gesekan antara pengasuh pondok dan pengurus yayasan. Jika dibiarkan, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu tradisi keilmuan dan keberlangsungan pesantren.

“Saya sudah berdiskusi dengan Kementerian Hukum, tapi sampai sekarang belum ada solusi yang jelas,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut