Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Penghentian Sementara Pembangunan “The Nook Cafe”
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (1/10/2025), membahas aduan warga RW 11 Kelurahan Babatan terkait pembangunan gedung di lahan fasilitas umum (fasum) oleh PT Sanggar Asri Sentosa (SAS).
Warga mengaku protes atas pembangunan “The Nook Cafe” berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.000 m² milik PT SAS.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widiatmoko mengungkapkan, warga merasa keberatan karena konsep replanning yang diduga melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017.
“PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. Pasal itu mengatur perubahan SKRK (surat keterangan rencana kota) harus mendapat persetujuan dua per tiga dari pemilik lahan yang sudah dijual. Jadi, maksudnya bukan dari ‘warga secara umum’, melainkan dari pemilik lahan,” jelasnya.
Yona juga menegaskan bahwa PT SAS sudah melakukan pekerjaan fisik sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan pada September 2023 dan disetujui Desember 2024.
“Artinya, lebih dari satu tahun pembangunan berjalan tanpa izin resmi. Karena itu, Komisi A merekomendasikan penghentian sementara pembangunan. Selama penghentian itu, DPRKPP, lurah, camat, RW/RT dan Komisi A akan memfasilitasi dialog selama tujuh hari ke depan untuk mencari solusi yang adil bagi warga dan pengembang,” ujarnya.
Yona juga menekankan, bahwa seharusnya PT SAS menjelaskan titik kompensasi lahan yang digunakan fasum.
“Fasum seharusnya dialokasikan 30% dari total lahan perumahan. Kami minta PT SAS secara terbuka menjelaskan titik kompensasi lahan fasum yang digunakan, sekaligus lokasi fasum pengganti agar publik memahami mekanisme tukar guling tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, General Manager PT SAS Veronika Puspita menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan rapat.
“Kami tetap menghormati rekomendasi dewan. Memang, seluruh dokumen perizinan sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBB, PBG, hingga AMDAL. Kami optimis proyek bisa berlanjut setelah proses penghentian sementara,” ujarnya.
Terkait fasum, Veronika menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 7.700 meter persegi.
“Kompensasinya tetap berada dalam wilayah izin pengembang. Mengenai isu lapangan tenis, kami tidak pernah menjanjikan hal itu, tetapi kami terbuka terhadap masukan warga agar fasilitas yang diinginkan bisa diakomodir,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam hearing kali ini juga dihadiri perwakilan DPRKPP, bagian hukum dan kerjasama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, pimpinan Graha Family Group, pimpinan PT SAS, serta warga.
Editor : Arif Ardliyanto