get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Penambangan Ilegal di Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Begini Model Aksi yang Rugikan Negara

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:10 WIB
header img
Dirtipidkor Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah HK, adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar,” ujar Irjen Cahyono.

Empat Nama Tersangka dan Skema Korupsi

Kasus yang berawal dari proyek di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah ini menyeret empat orang yang berperan penting dalam proses pembangunan. Mereka adalah: FM, Direktur PLN periode 2008–2009; HK, Presiden Direktur PT BRN (adik Jusuf Kalla); RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba

Menurut penyidik, praktik korupsi ini telah dirancang sejak tahap perencanaan proyek. Para pihak diduga melakukan kesepakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak ditandatangani, muncul berbagai pengaturan dan perubahan kontrak (adendum) yang berulang hingga 2018.

Akibat pengaturan tersebut, pembangunan PLTU mangkrak hingga kini dan dinyatakan “total loss” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pekerjaan tidak selesai hingga saat ini dan hasil audit BPK menyebut proyek tersebut total loss,” jelas Cahyono.

Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas listrik di Kalimantan Barat itu justru menimbulkan kerugian besar. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai USD 62.410.523 ditambah Rp 323.199.898.518, atau setara dengan lebih dari Rp 1 triliun.

Cahyono menjelaskan bahwa kontrak yang digunakan dalam proyek ini adalah EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning), di mana hasil akhir seharusnya berupa pembangkit listrik yang berfungsi penuh. Namun, karena proyek tak selesai, negara kehilangan seluruh nilai investasinya. 

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar sejak tahun 2021. Namun, karena kompleksitas dan nilai kerugian yang sangat besar, penanganannya kemudian diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyidik juga tengah menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta kemungkinan aliran dana ke sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi pukulan bagi dunia energi nasional. Proyek yang seharusnya membantu pemerataan listrik di Kalimantan Barat justru gagal total. Selain kerugian finansial, kepercayaan publik terhadap transparansi proyek infrastruktur strategis juga ikut tercoreng.

Penyidik berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan aset negara yang hilang dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut