Terlena Sikap Ramah, Emak-emak di Jombang Tertipu Jual Kambing Rp23 Juta dan Ditinggal di Warung
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Malam itu, Zuliatin (47) tak pernah membayangkan akan kehilangan seluruh kambing peliharaannya. Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu berniat menjual delapan ekor kambingnya melalui media sosial. Namun, niat baik itu justru berujung pahit — ia menjadi korban penipuan dan ditinggal sendirian di sebuah warung di Jombang.
Kisah ini bermula pada Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Keponakan Zuliatin mengunggah foto kambing yang dijual ke media sosial. Tak lama kemudian, seorang pria bernama MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, merespons postingan tersebut dan mengaku ingin membeli.
Pelaku datang dengan sopan dan tampak meyakinkan. Ia membawa mobil Grand Max hitam bernomor polisi N 8148 RF untuk mengangkut kambing yang katanya akan dibeli seharga Rp23 juta. Tanpa rasa curiga, Zuliatin bersama suami dan anaknya mengikuti ajakan pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
“Saya percaya karena orangnya baik sekali, sopan, dan tidak kelihatan mencurigakan,” kenang Zuliatin dengan nada lirih saat ditemui di Mapolres Jombang, Rabu (15/10/2025).
Namun, di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura ingin membeli minuman di sebuah warung kawasan Ploso. Ia kemudian meminta Zuliatin dan anaknya menunggu di sana, sementara suaminya diajak membeli pakan kambing ke daerah Plumbongambang, Kecamatan Gudo.
Menit berganti jam, pelaku tak kunjung kembali. Ponselnya mendadak tidak bisa dihubungi. Suasana panik pun menyelimuti Zuliatin.
“Saya ditinggal di warung, katanya cuma beli es. Suami juga dibawa, tapi lama nggak balik. Setelah dua jam, saya coba telepon pelaku, tapi nomornya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Belakangan diketahui, suami Zuliatin juga ditinggalkan di kawasan Gudo. Sementara delapan ekor kambing mereka dibawa kabur oleh pelaku yang langsung melarikan diri.
Merasa tertipu, keluarga Zuliatin segera melapor ke Polres Jombang. Berkat laporan cepat itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan ekor kambing.
“Tersangka kami tangkap di hari yang sama pukul 15.20 WIB. Saat ini sudah kami tahan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menambahkan, pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat pernah dipenjara dua kali — pertama pada 2002 karena pencurian, dan kedua pada 2023 atas kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kini, MS kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kisah yang menimpa Zuliatin menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para peternak atau pelaku jual beli online, agar lebih berhati-hati terhadap pembeli baru yang belum dikenal. Sebab, keramahan dan sikap sopan belum tentu mencerminkan niat baik.
“Saya cuma ingin jual kambing untuk kebutuhan keluarga, tapi malah ditipu. Semoga nggak ada yang mengalami seperti saya lagi,” tutup Zuliatin pelan.
Editor : Arif Ardliyanto