Kuasa Hukum Selebgram Nonik Ayu Widya Ungkap Alasan Laporkan Jessica ke Polda Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum selebgram Nonik Ayu Widya, Deny Marcury Lumban Gaol dari Kantor Advokat Hamonangan & Associates, telah melaporkan Jessica Jennaira ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Deny menjelaskan, kliennya yang merupakan istri sah dari BM, mendapati adanya foto dan video tidak senonoh yang diduga sengaja dikirim oleh Jessica yang juga seorang selebgram, melalui pesan WhatsApp.
“Berangkat dari hal tersebut, kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, masing-masing pada 9 Oktober dan 12 Oktober 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak J,” ujar Deny, Senin (20/10/2025).
Lantaran somasi tersebut diabaikan, pihaknya kemudian melaporkan Jessica ke Polda Jatim pada 15 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB. Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Deny juga menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum Jessica yang sempat menilai kasus ini tidak berdasar. “Kuasa Hukum J (Jessica) harusnya fokus saja terhadap substansi perkaranya, tidak perlu membuat kesimpulan atau narasi yang seolah-olah dia sudah lebih paham daripada kawan-kawan penyidik yang ada di Polda,” tegasnya.
Sebelum Nonik melapor ke Polda Jatim, Jessica melalui kuasa hukumnya, Hendrik Kurniawan, sudah terlebih dulu melapor ke korps Bhayangkara tersebut. Kasus ini bermula ketika Jessica menjalin hubungan dengan BM sejak Mei 2023 sampai Februari 2025, sedangkan pernikahan BM dan Nonik baru berlangsung pada Mei 2024. “Jadi, tuduhan ‘mengganggu suami orang’ tidak benar,” tegas kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Nama Jessica mulai ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di media sosial yang menuding dirinya sebagai perempuan yang “mengganggu suami orang” dan meminta barang mewah. Unggahan itu kemudian viral dan menyeret nama kampus tempat Jessica menempuh pendidikan.
Merasa dirugikan, Jessica melapor ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait pencemaran nama baik dan pemerasan. Setelah laporan polisi dibuat, akun pengunggah video menghapus unggahan dan mengaku melakukannya atas permintaan Nonik. “Ini menunjukkan ada pihak lain yang menjadi aktor di balik penyebaran konten pencemaran nama baik,” jelas Hendrik.
Hendrik menjelaskan, video pribadi yang menjadi bahan tuduhan disebarkan tanpa izin. Video tersebut, kata Hendrik, dikirim oleh Jessica kepada BM atas permintaan BM sendiri, bukan untuk disebarluaskan. “Video itu bersifat pribadi dan bukan konten asusila. Bahkan, klien kami menolak hubungan fisik dengan BM,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto