get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Sekelompok Orang Bacok Pria di Sampang, Videonya Viral

Korban Pembacokan Brutal di Sampang Jalani Operasi, RSUD Ungkap Luka Mengerikan di Kepala dan Leher

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:18 WIB
header img
Petugas SPBU di Sampang Dibacok Clurit saat Dini Hari, Korban mengalami Luka Serius di kepala dan leher. Foto iNewsSurabaya/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id — Kondisi korban pembacokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, mulai terungkap. Korban yang diketahui bernama Hairuddin (29), warga Desa Banjar Talelah, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang akibat luka serius di beberapa bagian tubuh.

Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, Amin Jakfar Sadik, membenarkan adanya pasien korban kekerasan bersenjata tajam yang masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Senin dini hari (20/10/2025).

“Pasien mengalami luka di bahu kiri, kepala bagian kiri, tangan kiri, serta leher bagian belakang. Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB pasien telah menjalani tindakan operasi,” ungkap Amin, Senin (20/10/2025).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area SPBU 5469206 Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong. Hairuddin yang saat itu tengah bertugas sebagai petugas SPBU diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis clurit.

Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan korban menderita luka parah akibat sabetan clurit di bagian kepala, lengan, dan punggung tangan.

“Korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, kedua lengan, serta punggung tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sampang,” jelas AKP Eko.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos berwarna biru kombinasi merah dan celana jeans biru yang berlumuran darah.

“Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi,” tambah Eko.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif penyerangan dan mengejar para pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Kasus ini dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut