Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah, MKD Kembalikan Hak dan Jabatan Mereka di DPR
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang tetap memberikan dukungan selama masa pemeriksaan.
Sementara itu, Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan siap kembali fokus pada tugas-tugas legislatif.
“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen. Ini jadi pengingat penting untuk selalu menjaga tanggung jawab moral dan publik,” tegasnya.
Dalam keputusan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan. Selama masa sanksi, mereka tidak dapat menjalankan fungsi legislatif maupun menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Adang menegaskan, langkah MKD ini merupakan bukti nyata bahwa mekanisme etik di parlemen berfungsi sebagai alat kontrol demokrasi yang adil dan transparan.
“Setiap anggota DPR punya tanggung jawab moral dan publik. Keputusan ini adalah upaya menjaga martabat lembaga serta kepercayaan rakyat,” ujarnya menutup sidang.
Editor : Arif Ardliyanto