get app
inews
Aa Text
Read Next : 250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Berbekal Golok dan Senjata Api Rakitan, Komplotan Perampok Minimarket Diringkus Polda Jatim

Kamis, 06 November 2025 | 17:38 WIB
header img
Dua pelaku kasus perampokan di sejumlah minimarket di wilayah Jatim ditangkap Polda Jatim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua pelaku kasus perampokan di sejumlah minimarket di wilayah Jatim. 

Masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua orang lainnya, berinisial I dan D, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Komplotan ini telah melakukan menelusuri serangkaian laporan pencurian di minimarket wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).

Terdapat empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama. Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu antara lain terjadi pada Kamis, 4 September 2025 di minimarket Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, dan di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, pada hari yang sama. 

Selanjutnya, aksi serupa juga terjadi di Jalan Raya Babat, Lamongan pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIB, serta di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 03.14 WIB.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk berpindah antar-TKP, dua bilah golok, dua tas ransel, dua gulung lakban merah, serta sebuah BPKB kendaraan.

Abast mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menyasar minimarket yang sedang sepi. Biasanya hanya dijaga dua karyawan dan tidak ada pengunjung lain. Mereka mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta menggasak rokok berbagai merek mahal. 

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini membawa dua golok dan sebuah senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol. Senjata tersebut dibuat sendiri oleh salah satu pelaku, HK, yang diketahui memiliki kemampuan merakit secara otodidak.

“HK ini sudah memiliki jam terbang tinggi. Berdasarkan catatan kepolisian, dia sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa,” imbuh Abast. 

Kedua pelaku diketahui beroperasi lintas provinsi. Dalam sehari, kelompok ini mampu melancarkan aksi di dua hingga tiga lokasi berbeda. “Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jatim. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ungkap Kombes Jules.

Oleh pelaku, hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, pelaku bisa mendapatkan uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu dua DPO lainnya dan, “ tutup Abast. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut