get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Komponen Global Melonjak, Banderol Elektronik Ritel Ikut Terkerek

600 Pekerja di PHK, 2 Pabrik Otomotif Dipastikan Tak Pindah ke Vietnam

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:52 WIB
header img
Para pekerja saat menggelar aksi May Day di depan kantor Gubernur Jatim. (Foto : Andika).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) memastikan dua perusahaan komponen otomotif di Pasuruan dan Mojokerto tidak merelokasi operasionalnya ke Vietnam. Kedua perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi dan mempekerjakan ribuan pekerja di Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menjelaskan informasi yang beredar mengenai perpindahan perusahaan ke Vietnam perlu diluruskan. Menurutnya, yang terjadi adalah pengalihan sebagian order atau pekerjaan ke Vietnam, bukan pemindahan perusahaan secara keseluruhan.

“Perusahaan masih ada di Jatim dan masih eksis sampai sekarang. Karyawannya juga masih banyak, khususnya di Pasuruan dan Mojokerto. Jadi ini bukan perusahaan pindah, melainkan ada sebagian pekerjaan atau order yang beralih ke Vietnam,” ujar Sugeng, Sabtu (27/6/2026).

Meski demikian, pengalihan order tersebut berdampak pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja. Disnakertrans Jatim mencatat sekitar 600 pekerja terdampak karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang.

“Kurang lebih ada sekitar 600 pekerja dari dua perusahaan tersebut yang kontraknya tidak diperpanjang. Masing-masing perusahaan sekitar 300 orang. Penyebabnya karena sebagian pekerjaan beralih ke Vietnam,” katanya.

Untuk meminimalkan dampak terhadap pekerja, Disnakertrans Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan berbagai langkah mitigasi. Upaya tersebut diawali dengan mendorong perusahaan melakukan efisiensi di luar pengurangan tenaga kerja guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika efisiensi tenaga kerja tidak dapat dihindari, Disnakertrans memastikan prosesnya dilakukan melalui dialog antara pekerja dan pengusaha serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh sesuai aturan ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja yang terdampak kami dorong memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terkait data PHK di Jatim, Sugeng menjelaskan angka yang dimiliki Disnakertrans berbeda dengan data BPJS Ketenagakerjaan karena hanya mencatat kasus yang ditangani secara langsung oleh instansinya.

Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Jatim mencatat sebanyak 5.324 pekerja yang masuk dalam penanganan kasus PHK di seluruh kabupaten dan kota. Sementara pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, jumlah kasus PHK yang ditangani tercatat sebanyak 357 orang.

“Data kami adalah kasus yang ditangani Disnaker. Karena itu jumlahnya berbeda dengan data PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 31 Mei 2026, jumlah kasus PHK yang menjadi penanganan kami sebanyak 357 orang di seluruh Jatim,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut