PBNU Agendakan Harlah 1 Abad dan Munas Alim Ulama, Persiapan Muktamar ke-35 Dimulai
Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:18 WIB
Imron menekankan, Muktamar tetap dapat digelar meskipun posisi Tanfidziyah dijabat oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, yang saat ini diamanahkan kepada KH Zulfa Mustofa. Ia merujuk pada Muktamar ke-34 di Lampung sebagai preseden, di mana penyelenggaranya bukan mandataris Muktamar sebelumnya, sebab saat itu KH Miftachul Akhyar menjabat sebagai Pj Rais Aam dan hasilnya dinyatakan sah.
"Dan ini menjadi hal yang harus dipahami semua pihak bahwa apa yang akan dilakukan oleh Rais Aam sekarang dengan Pj Ketua Umum Pak Zulfa Mustofa untuk menyelenggarakan Muktamar itu dipenuhi secara aturan dan pernah terjadi waktu di Muktamar Lampung," tegas Imron.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta