get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek 71 Tahun di Jombang Tewas Tertabrak KA Turangga, Tubuh Terpental 20 Meter

Mobilitas Nataru Meningkat, Pengguna Jalan Diingatkan Waspada di Perlintasan Kereta Api

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:46 WIB
header img
Lonjakan aktivitas saat libur Nataru membuat keselamatan di perlintasan kereta api perlu perhatian ekstra dari seluruh pengguna jalan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Denting bel perlintasan kereta di kawasan Stasiun Surabaya Gubeng bukan sekadar penanda lewatnya rangkaian kereta. Menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, bunyi itu menjadi pengingat penting tentang keselamatan, terutama bagi ribuan pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur kereta.

Menyadari tingginya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun, KAI Properti bersama Daop 8 Surabaya turun langsung ke lapangan menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 05 Gubeng. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan di titik rawan perlintasan.

Petugas menyapa pengendara satu per satu, menyampaikan edukasi singkat namun krusial: disiplin berlalu lintas dan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api. Pesan ini menjadi sangat relevan di tengah meningkatnya frekuensi perjalanan kereta dan aktivitas warga menjelang Nataru.


Lonjakan aktivitas saat libur Nataru membuat keselamatan di perlintasan kereta api perlu perhatian ekstra dari seluruh pengguna jalan. Foto iNewsSurabaya/ist

Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya soal palang pintu atau rambu, tetapi juga soal kesadaran bersama.

“Perlintasan sebidang adalah titik kritis. Keselamatan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi sangat ditentukan oleh perilaku pengguna jalan. Menjelang Angkutan Nataru, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun,” ujar Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai aturan hukum yang mengikat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api di perpotongan sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana hingga denda bagi pelanggar yang nekat menerobos perlintasan.

Tak hanya mengandalkan edukasi lapangan, KAI Properti turut memperkuat kolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, hingga komunitas sekitar perlintasan. Sinergi ini diwujudkan melalui kampanye keselamatan di media sosial, pemasangan spanduk imbauan, serta pelibatan warga dalam gerakan sadar keselamatan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dukungan semua pihak sangat penting agar Angkutan Nataru 2025/2026 berjalan aman dan lancar,” tambah Ramdhani.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut