get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah–Kajati Jatim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Ngawi Hadirkan Tiga Ahli

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:55 WIB
header img
Sidang perkara dugaan korupsi pembayaran BPHTB di Kabupaten Ngawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghadirkan tiga ahli. (Foto/ist).

Heru menambahkan, para pihak dalam hal ini baik pembeli maupun penjual lahan tidak mempermasalahkan hal ini. Kalaupun ada pihak lain yang mempermasalahkan maka harus melalui proses hukum.

“Dari keterangan ahli perpajakan mengatakan bahwa dalam prinsip perpajakan apabila ada pelanggaran pajak maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Sebab, dalam perpajakan ada prinsip ultimum remedium adalah prinsip dalam hukum pajak yang berarti bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika upaya administratif dan atau upaya hukum lainnya tidak efektif dalam menyelesaikan kasus pajak,” imbuhnya.

Heru juga menerangkan, ahli perpajakan dalam persidangan menjelaskan dan disebutkan secara real misalnya ada harga pasar Rp250 ribu/meter, akta pelepasan Rp350 ribu dan petani menerima Rp400 ribu/meter. 

Kalaupun itu benar dibuktikan melalui pemeriksaan terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar dari badan keuangan untuk BPHTB nya dan untuk keterangan kurang bayar PPH dari Dirjen pajak maka itu tidak bisa masuk tindak pidana korupsi. “Kalau wajib pajak tidak terima maka bisa mengajukan ke pengadilan sengketa pajak,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut