Kadishub Jatim Nyono Enggan Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi DABN
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Nyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Nyono sendiri saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut tidak bersedia memberi penjelasan. “Kalau soal DABN, silahkan saja tanya ke kejaksaan,” ujarnya singkat saat ditemui di sela Pelaksanaan Puncak Acara Peringatan Hari Ibu Provinsi Jatim ke-97 Tahun 2025 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Selain Nyono, Kejati Jatim juga telah memeriksa mantan Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi. Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo.
Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana (Soekarwo),” tegasnya.
Wagiyo menyebutkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun ia belum dapat menyampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.
Kasus ini bermula ketika Pemprov Jatim berupaya mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.
Untuk menyiasati hal tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Editor : Arif Ardliyanto