Polda Jatim Cokok Yasin, Tersangka Kedua Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap MY atau Muhammad Yasin, tersangka kedua kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti.
Sebelumnya, korps Bhayangkara tersebut telah menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) pada Senin (29/12/2025). “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar Pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).
Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) warga Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK dan MY. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 170 KUHP,” kata Widi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, SAK diduga berperan mengumpulkan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Adapun MY disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto