Kisruh RS Pura Raharja, Kuasa Hukum Ishaq Jayabrata Dorong Penyelesaian secara Musyawarah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kuasa hukum Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, Dr Turmudzi SH menilai, Surat Keputusan (SK) Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur (Jatim) terkait pemberhentian kliennya dari jabatan CEO Rumah Sakit Pura Raharja tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar organisasi.
Menurutnya, Perkumpulan Abdi Negara Jatim merupakan badan hukum yang sah dengan Anggaran Dasar pertama melalui Akta Nomor 08 tanggal 7 November 2011, serta perubahan terakhir Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2021. “Anggaran Dasar tersebut menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan seluruh organ perkumpulan,” katanya, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Nomor KEP.01/AN-Jatim/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani Adhy Karyono dan berisi pemberhentian Dr. Ishaq sebagai CEO, dinilai cacat prosedur.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada rapat pengurus, bukan Rapat Umum Anggota (RUA), padahal Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar mengamanatkan bahwa pelaksana kegiatan usaha. Termasuk CEO, harus diangkat dan diberhentikan melalui RUA.
Selain itu, Pasal 30 ayat 1 huruf d menegaskan bahwa RUA memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan pengurus, penasehat, pengawas, serta pelaksana kegiatan usaha. “Karena CEO bukan organ perkumpulan, maka pemberhentiannya harus melalui Rapat Umum Anggota. Dengan demikian, SK tersebut tidak sah,” ujarnya.
Abdul Salam SH, yang juga kuasa hukum Dr. Muh. Ishaq Jayabrata menyatakan, penyelesaian perselisihan ini masih memungkinkan dilakukan melalui musyawarah antara para pejabat dan tokoh senior di Perkumpulan Abdi Negara Jatim.
“RS Pura Raharja memiliki peran besar bagi masyarakat dan mendukung program kesehatan Pemprov Jatim. Karena itu, penyelesaian terbaik harus dicapai melalui musyawarah dan mufakat,” tulis kuasa hukum.
Sementara itu, Perkumpulan Abdi Negara Jatim secara resmi mengambil alih pengelolaan rumah sakit tersebut dari CEO lama Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, dan Direktur dr. Ary Sylviati, M.Kes, pada Senin (5/1/2026).
Editor : Arif Ardliyanto