Tidak Kondusif, Penyegelan Rumah yang Jadi Kantor Ormas Ditunda
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rencana penyegelan rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban di Surabaya.
Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akbar Krisnayana menjelaskan, PN Surabaya telah menerima surat rekomendasi dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar pelaksanaan penyegelan ditunda sementara.
"Situasi Surabaya yang dinamis menuntut kehati-hatian agar pelaksanaan penyegelan tidak memicu potensi gangguan keamanan," katanya, Senin (12/01/26)
Ia menambahkan, kondisi teknis di lapangan juga menjadi pertimbangan. Akbar mengungkapkan bahwa jumlah personel pengamanan yang tersedia dinilai belum memadai untuk mengawal proses eksekusi secara aman dan kondusif.
“Penyegelan akan tetap dilaksanakan setelah seluruh persyaratan keamanan terpenuhi dan situasi dinyatakan kondusif,” terangnya.
Humas PN Surabaya menambahkan, seluruh tindak lanjut terhadap aset sepenuhnya berada dalam kewenangan kurator. Setelah aset disegel, keputusan mengenai apakah aset tersebut akan dilelang, dijual, atau dilakukan tindakan lain bukan menjadi kewenangan pengadilan.
“Tugas kami hanya melakukan penyegelan. Soal apakah nantinya aset dilelang atau dijual, itu kewenangan kurator,” tegasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa prosedur pengadilan tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada jaminan keamanan dari pihak kepolisian.
“Yang jelas, kalau keamanan tidak menjamin, kami tidak bisa melaksanakan penyegelan,” pungkasnya
Diketahui, rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan kantor diduga oleh organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli Anak Serumpun (Madas).
Wakil Ketua Umum Madas Serumpun, Moch Ridwansyah menyampaikan terima kasih secara terbuka kepada seluruh pihak yang telah membantu menjaga kondusifitas.
“Secara khusus masyarakat Surabaya apabila kegiatan kami ini mengganggu baik itu lalu lintas ataupun umum kami mohon maaf,” ujar Moch Ridwansyah.
Editor : Arif Ardliyanto