Berubah PT ke Perseroda, Ini Alasan DPRD Setujui Perubahan Status Hukum Petrogas Jatim Utama
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersiap melakukan langkah penting dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Petrogas Jatim Utama dipastikan akan mengubah status badan hukumnya dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya menyesuaikan diri dengan regulasi nasional agar BUMD tetap relevan di tengah tantangan pengelolaan energi dan investasi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa penyesuaian badan hukum Petrogas Jatim Utama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Regulasi itu mengatur bahwa perseroan terbatas milik pemerintah daerah perlu disesuaikan menjadi perseroan daerah,” ujar Nur Faizin.
Menurutnya, perubahan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, Perseroda diharapkan benar-benar berorientasi pada kepentingan daerah, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.
Politikus Fraksi PKB tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan perubahan status hukum, Komisi C menyoroti sejumlah aspek strategis. Mulai dari rencana pembentukan anak perusahaan, mekanisme penyertaan modal, hingga pola kerja sama bisnis yang seluruhnya mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah participating interest (PI). Skema ini memberikan hak bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam proyek tertentu dengan menyetorkan modal dan memperoleh bagian keuntungan sebagai kompensasi.
“PI harus dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” tegasnya.
Terkait pembentukan anak perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada di tangan BUMD induk. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kontrol dan meminimalkan risiko pengelolaan.
Dalam Raperda tersebut, DPRD Jatim juga sepakat bahwa aturan cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Sementara kepemilikan saham tetap mengacu pada ketentuan PP 54/2017, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menguasai minimal 51 persen saham.
Nur Faizin menekankan bahwa perubahan status hukum Petrogas Jatim Utama harus dilakukan secara hati-hati. “Penyusunannya wajib sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga prinsip good corporate governance,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto