get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Bingung Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya Buka Layanan Titip Hewan Peliharaan, Ini Tarifnya

Titik Reklame Disebut Terisi Sebelum Sosialisasi, P3I Jatim Minta Pemkot Surabaya Transparan

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:12 WIB
header img
P3I Jawa Timur meminta transparansi Pemkot Surabaya terkait Perwali 73/2025 setelah ditemukan fakta titik reklame telah terisi sebelum aturan disosialisasikan. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik penataan reklame di Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur angkat suara dan mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Bagi para pelaku usaha periklanan luar ruang, regulasi ini bukan sekadar aturan administratif. Ia menyangkut keberlangsungan bisnis, persaingan usaha, hingga rasa keadilan dalam mendapatkan akses titik reklame di aset milik pemerintah kota.

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyampaikan kegelisahan itu saat berdialog dengan pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Dengan nada serius, ia menilai ada kejanggalan dalam proses lahirnya regulasi tersebut.

Agus menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam beleid itu, khususnya Bab III, disebutkan bahwa aset tanah milik Pemkot dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Bahkan, titik-titik lokasi sudah diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.

“Titik-titik inilah yang menjadi rebutan para pengusaha. Semua ingin mendapatkan lokasi strategis yang memiliki nilai komersial tinggi,” ujar Agus.

Namun, mekanisme untuk memperoleh titik-titik tersebut baru diatur lebih lanjut dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025. Regulasi ini disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi menurut P3I, baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026.

Di sinilah persoalan muncul. Agus mengaku terkejut ketika mengetahui sejumlah titik reklame disebut-sebut sudah terisi, bahkan sebelum aturan teknis tersebut disampaikan secara resmi kepada publik dan pelaku usaha.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Perwali sudah digedok, tetapi sosialisasi baru dilakukan dua bulan kemudian. Lebih mengejutkan lagi, ketika aturan itu berlaku, titik-titik reklame sudah terisi. Di mana letak fairness-nya?” tegasnya.

Perwali 73/2025 sendiri mengatur tata cara penyelenggaraan reklame, termasuk mekanisme pengajuan dan perolehan titik reklame di atas aset pemerintah kota. Bagi P3I, kejelasan syarat, prosedur, dan mekanisme seleksi menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda.

Agus menekankan, pelaku industri periklanan hanya menginginkan satu hal: perlakuan yang sama bagi semua pemohon.

“Kami berharap ada transparansi dari Pemkot. Apa syaratnya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana proses penentuannya. Semua harus jelas dan terbuka,” katanya.

Menurutnya, iklim usaha yang sehat akan tercipta jika setiap pelaku bisnis memiliki kesempatan yang setara. Tanpa transparansi, potensi gesekan antar-pelaku usaha bisa saja muncul, dan itu berisiko menghambat pertumbuhan industri reklame, khususnya media luar ruang atau billboard di Surabaya.

Di tengah pesatnya pertumbuhan kota dan kebutuhan promosi yang semakin tinggi, industri periklanan luar ruang sejatinya bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung geliat ekonomi. Namun, kepercayaan menjadi fondasi utama.

Kini, para pengusaha reklame menanti kejelasan. Bukan semata soal titik strategis, tetapi tentang kepastian aturan dan rasa keadilan dalam menjalankan usaha di Kota Pahlawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut