Lima Debitur Divonis Bersalah, Otak Kasus Fidusia Diganjar 3 Tahun 6 Bulan
Senada, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan yang diikat dengan fidusia memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan dengan keterangan menyesatkan atau menggunakan dokumen tidak sah.
“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan dengan tujuan yang tidak sebenarnya akan menghadapi konsekuensi hukum serius, terlebih jika memahami bahwa perjanjian tersebut diikat dengan jaminan fidusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengajuan kredit dengan tujuan tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto