Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Desak Semua Pelaku Pembacokan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Ricuh di Depan Kejari Banyuwangi, Advokat Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Debt Collector

Minggu, 22 Februari 2026 | 22:01 WIB
  • author Siswanto
Ricuh di Depan Kejari Banyuwangi, Advokat Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Debt Collector
Dugaan penganiayaan advokat oleh oknum debt collector di Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Suasana akhir pekan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mendadak tegang, Minggu (22/2/2026). Seorang advokat, Nur Syafi’i, dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum debt collector saat  menjalankan tugas profesinya.

Peristiwa itu terjadi ketika Nur Syafi’i sedang mendampingi kliennya dalam urusan hukum. Alih-alih berjalan lancar, situasi justru berubah ricuh di area yang hanya berjarak beberapa langkah dari institusi penegak hukum tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan fisik dari beberapa orang yang disebut sebagai debt collector. Insiden ini sontak menyita perhatian warga sekitar dan para pegiat hukum di Banyuwangi.

Lokasi kejadian yang berada tepat di depan Kantor Kejari Banyuwangi membuat peristiwa ini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai, jika benar terjadi kekerasan di area tersebut, maka hal itu menjadi tamparan serius bagi wibawa penegakan hukum.

Bagi kalangan advokat, kejadian ini bukan sekadar persoalan pribadi. Mereka memandang insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi yang secara hukum diakui sebagai bagian dari sistem peradilan.

Advokat Supriyadi, dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners sekaligus Ketua Aliansi Advokat Muda Banyuwangi (AMB), menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.

“Ini bukan persoalan sepele. Kejadiannya di depan kantor aparat penegak hukum. Kami mendesak kepolisian segera bertindak dan memproses para terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas dinilai sebagai ancaman terhadap supremasi hukum.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut