Kisah Kelam di Kontrakan Mojoagung, Fauziah Akhirnya Divonis 17 Tahun atas Pembunuhan Suami Siri
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Tangis keluarga pecah di ruang sidang saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang membacakan putusan terhadap Fauziah Priati Ningsih (47). Perempuan itu divonis 17 tahun penjara setelah terbukti membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (45), di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi dalam sidang vonis, Kamis (26/2/2026), sekaligus menutup rangkaian persidangan perkara yang sejak awal menyita perhatian warga Jombang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua di ruang sidang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama, kini disesuaikan dengan Pasal 459 KUHP Nasional yang baru.
Majelis hakim menilai perbuatan Fauziah tergolong berat karena dilakukan secara terencana. Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa mencampurkan racun potasium ke dalam minuman korban. Tak berhenti di situ, korban juga dianiaya menggunakan balok kayu dan pisau dapur hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Mojoagung. Luka fisik dan jejak racun menjadi bukti kuat dalam proses pembuktian di persidangan.
Yang membuat publik semakin terhenyak, Fauziah sempat tinggal beberapa hari di lokasi kejadian bersama jasad korban. Ia juga diketahui menjual sejumlah barang berharga milik Lukman sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Hingga persidangan berakhir, keluarga Lukman disebut belum memberikan maaf.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Usai vonis dibacakan, majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap hukum. Penasihat hukum Fauziah menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menyebut akan mempelajari putusan tersebut.
Kasus pembunuhan di Jombang ini bermula dari penemuan jasad Lukman Haqim, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, pada Rabu 25 Juni 2025. Ia ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Penyelidikan aparat kepolisian mengarah pada Fauziah. Tekanan batin dan rasa takut akhirnya membuat perempuan itu mendatangi Polres Jombang pada 25 Juni 2025 untuk menyerahkan diri.
Dengan dibacakannya putusan perkara Nomor 308/Pid.B/2025/PN Jbg, kasus ini resmi dinyatakan selesai di tingkat pengadilan negeri. Vonis 17 tahun penjara menjadi penegasan sikap tegas Pengadilan Negeri Jombang dalam menindak kejahatan berat serta menjaga rasa keadilan masyarakat.
Bagi warga sekitar, tragedi ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan pelajaran pahit tentang konflik rumah tangga yang berujung nyawa. Satu keluarga kehilangan, dan satu lainnya harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi.
Editor : Arif Ardliyanto