Nasib Ibu Muda yang Bekap Bayinya hingga Tewas di Kos Jombang, Dituntut 12 Tahun Penjara
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang ibu muda asal Gresik, berinisial MA (19), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya. Tragedi memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (15/7/2025), mengungkap detail mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menuntut MA berdasarkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban merupakan bayi yang baru lahir dan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.
“Bayi yang baru lahir sepatutnya dilindungi. Tapi justru menjadi korban dari ibunya sendiri. Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum secara serius,” ujar Andie saat memberikan keterangan kepada media.
Dari hasil persidangan, diketahui bahwa MA melahirkan bayinya seorang diri di kamar kos tanpa bantuan medis. Saat bayi perempuan tersebut menangis, MA yang dalam kondisi panik dan ketakutan membekap mulut bayinya karena khawatir tangisan itu terdengar tetangga. Aksi spontan itu menyebabkan sang bayi kehabisan oksigen hingga meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian bayi adalah kekurangan oksigen,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum MA, M. Saifuddin, menyayangkan pendekatan yang digunakan oleh jaksa. Menurutnya, latar belakang sosial dan tekanan psikis yang dialami kliennya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
“Klien kami adalah perempuan muda yang mengalami tekanan luar biasa. Sayangnya, jaksa tidak mempertimbangkan pendekatan keadilan berbasis gender yang diatur dalam Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Saifuddin.
Editor : Arif Ardliyanto