Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Kelam di Kontrakan Mojoagung, Fauziah Akhirnya Divonis 17 Tahun atas Pembunuhan Suami Siri
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Ibu Muda yang Bekap Bayinya hingga Tewas di Kos Jombang, Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:25 WIB
  • author Zainul Arifin
Nasib Ibu Muda yang Bekap Bayinya hingga Tewas di Kos Jombang, Dituntut 12 Tahun Penjara
Seorang ibu muda asal Gresik, berinisial MA (19), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana. Foto iNewsSurabaya/zainul

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya, guna menyampaikan pembelaan secara utuh atas kondisi psikologis MA saat kejadian berlangsung.

Pada sidang sebelumnya, MA telah didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara yang berat.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses kesehatan bagi perempuan muda, terutama yang mengalami kehamilan di luar nikah dan kondisi sosial yang rentan.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut