get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Negeri Jombang Resmi Naik Kelas IA, Dorong Pelayanan dan Supremasi Hukum Berkualitas

Nasib Ibu Muda yang Bekap Bayinya hingga Tewas di Kos Jombang, Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:25 WIB
header img
Seorang ibu muda asal Gresik, berinisial MA (19), kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana. Foto iNewsSurabaya/zainul

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya, guna menyampaikan pembelaan secara utuh atas kondisi psikologis MA saat kejadian berlangsung.

Pada sidang sebelumnya, MA telah didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua pasal tersebut dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara yang berat.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya dukungan sosial dan akses kesehatan bagi perempuan muda, terutama yang mengalami kehamilan di luar nikah dan kondisi sosial yang rentan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut