get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemprov Jatim Revitalisasi Puluhan di Lamongan dan Gresik

Ramadan di Balik Pagar Rehabilitasi, Menata Ulang Hidup dan Merawat Harapan untuk Pulang

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:43 WIB
header img
Penghuni LRPPN-BI Surabaya menceritakan aktivitasnya selama menghuni rumah rehabilitasi narkoba tersebut. Foto : Lukman Hakim.

Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika kini lebih mengedepankan restorative justice. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pecandu dan penyalahguna wajib direhabilitasi. 

“Kami mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN atau lembaga mitra untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP. Ia menilai perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien untuk memulihkan kepercayaan diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi dan pemberantasan narkotika, khususnya bagi generasi muda,” katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut