Ramadan di Balik Pagar Rehabilitasi, Menata Ulang Hidup dan Merawat Harapan untuk Pulang
Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika kini lebih mengedepankan restorative justice. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pecandu dan penyalahguna wajib direhabilitasi.
“Kami mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN atau lembaga mitra untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP. Ia menilai perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien untuk memulihkan kepercayaan diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi dan pemberantasan narkotika, khususnya bagi generasi muda,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto