Satpol PP Surabaya Tutup Tempat Hiburan yang Nekat Buka Saat Ramadan, Ada Biliar hingga Panti Pijat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya menjaga kekhusyukan bulan Ramadan di Surabaya terus diperketat. Namun, di tengah imbauan dan larangan yang telah disosialisasikan, masih ada pelaku usaha hiburan yang nekat melanggar aturan.
Dalam dua hari terakhir, petugas Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum tetap beroperasi. Padahal, larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Yang cukup mencuri perhatian, dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung seperti hari biasa. Aktivitas ini pun langsung dihentikan petugas di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tempat-tempat hiburan malam hingga merambah ke usaha lain yang berpotensi melanggar aturan.
“Dalam dua hari ini kami intensif melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kini kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Saat sidak berlangsung, suasana di dua lokasi biliar tersebut masih ramai pengunjung. Hal ini menjadi bukti bahwa aturan belum sepenuhnya dipatuhi oleh semua pelaku usaha.
Padahal, menurut Zaini, tidak semua tempat biliar dilarang beroperasi. Ada pengecualian khusus, yakni hanya untuk kegiatan latihan olahraga dengan syarat administrasi yang ketat.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.
Selain biliar, petugas juga menemukan satu panti pijat di kawasan Surabaya Barat yang tetap buka dan menerima pelanggan. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan suci.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi dengan sejumlah instansi, seperti Disbudporapar Surabaya, Dinkopumdag Surabaya, serta DPMPTSP Surabaya, dengan dukungan aparat TNI dan Polri.
Tak hanya menindak, petugas juga melakukan pengecekan perizinan usaha secara langsung di lapangan. Hasilnya, pelanggar langsung dikenai sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring), penghentian sementara operasional, hingga pemasangan stiker pelanggaran sebagai tanda penindakan.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegas Zaini.
Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Petugas terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban selama Ramadan.
Di sisi lain, Satpol PP juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan. Mereka dinilai turut berperan dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan kondusif selama bulan suci.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kepatuhan semua pihak sangat penting demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto