Polda Jatim Bongkar Peredaran Beras SPHP Palsu di Probolinggo, 400 Sak Disita
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu asal Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 400 sak beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai standar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen.
“Beras polos dikemas ulang ke dalam karung berlabel SPHP 5 kilogram. Namun, berat bruto termasuk kemasan hanya sekitar 4,9 kilogram,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini terungkap dari aktivitas mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo, pada 6 April 2026. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP.
Kepala Subdirektorat I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan kualitas beras yang digunakan jauh di bawah standar medium. “Tingkat pecahan beras mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengurangi isi beras dalam kemasan 5 kilogram menjadi sekitar 4,9 kilogram untuk meraup keuntungan lebih, dengan laba sekitar Rp3.000 per kemasan.
Bisnis ilegal ini telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun, dengan penjualan berbasis pesanan secara daring.
Dalam sepekan, pelaku mampu mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Permintaan tertinggi terjadi menjelang Idulfitri, seiring meningkatnya kebutuhan beras untuk zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Beras SPHP hanya disalurkan melalui jalur resmi dengan standar tertentu. Kasus ini jelas merupakan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di pasaran. “Produk asli memiliki label jelas seperti tanggal kedaluwarsa dan izin edar. Namun, pelaku kini semakin lihai membuat kemasan menyerupai aslinya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto