Fantastis! Gaji Direksi BUMD Jatim Tembus Rp160 Juta, Kinerja Jadi Sorotan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Isu tingginya gaji direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjadi sorotan tajam DPRD. Dalam Rapat Paripurna, terungkap bahwa besaran remunerasi pejabat BUMD dinilai belum sejalan dengan kinerja perusahaan yang dipimpin.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim mengungkap fakta mencolok: gaji direksi BUMD berkisar antara Rp60 juta hingga Rp160 juta per bulan. Angka tersebut memicu kritik karena dianggap tidak mencerminkan hasil kinerja yang optimal.
Juru bicara Pansus, Abdullah Abu Bakar, menegaskan adanya ketidakseimbangan antara pendapatan manajemen dengan capaian perusahaan. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji tinggi meski performa BUMD belum menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pansus menemukan adanya ketimpangan antara tingkat remunerasi dan kinerja yang dihasilkan. Ini harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan tata kelola BUMD,” ujarnya.
Data yang dipaparkan Pansus menunjukkan variasi gaji di sejumlah BUMD strategis. Di sektor perbankan, Direktur Utama Bank Jatim menerima sekitar Rp160 juta per bulan, sementara direktur lainnya mencapai Rp128 juta. Komisaris Utama memperoleh sekitar Rp88 juta dan komisaris Rp79,2 juta.
Sementara itu, di Panca Wira Usaha Jatim, gaji Direktur Utama berada di angka Rp100,6 juta dan direktur Rp77,7 juta. Petrogas Jatim Utama mencatat Dirut menerima sekitar Rp71,25 juta dan Komisaris Utama Rp60 juta.
Untuk BUMD lainnya, seperti Jamkrida Jatim, gaji Dirut mencapai Rp68,1 juta dengan komisaris sekitar Rp28 juta. Jatim Grha Utama serta BPR Jatim berada di kisaran Rp49 juta hingga Rp54 juta untuk posisi Dirut. Adapun di sektor layanan air, Air Bersih Jatim menetapkan gaji Dirut sekitar Rp37,9 juta per bulan.
Tak hanya soal gaji, DPRD juga menyoroti kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, sebanyak 86 persen berasal dari Bank Jatim.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya diversifikasi pendapatan antar-BUMD di Jawa Timur. “Ketergantungan terhadap sektor perbankan masih sangat tinggi. Ini menandakan struktur BUMD belum sehat secara menyeluruh,” kata Abdullah.
Pansus mengingatkan, tanpa evaluasi menyeluruh, sejumlah BUMD berpotensi berubah fungsi dari penggerak ekonomi menjadi beban keuangan daerah.
Pembenahan yang dimaksud meliputi peningkatan tata kelola, efisiensi operasional, hingga penyesuaian sistem remunerasi berbasis kinerja.
“Jika tidak segera diperbaiki, BUMD bisa menjadi beban fiskal jangka panjang, bukan lagi instrumen pembangunan ekonomi,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini diperkirakan akan menjadi tekanan politik bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja serta struktur gaji direksi dan komisaris BUMD di Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto