get app
inews
Aa Text
Read Next : Industri Wedding Mulai Tumbuh, Azzahra Catering Gelar Show Tunggal

Demi Penelitian HIV/AIDS, Dokter Senior Surabaya Rela Gadai Rumah hingga Terseret Sengketa

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:39 WIB
header img
Kisah haru dokter senior di Surabaya yang rela mengagunkan rumah demi penelitian obat HIV/AIDS. Kredit Rp2,5 miliar berujung sengketa hingga rumah dilelang. Kini pengacaranya mencari keadilan. (Foto iNewsSurabaya.id/Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik upayanya meneliti serum untuk pengobatan HIV/AIDS, seorang dokter senior di Surabaya justru harus menghadapi kenyataan pahit. Rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus harapan terakhir keluarganya kini berpindah tangan setelah terseret persoalan kredit macet bernilai miliaran rupiah.

Dokter senior tersebut, Wiwiek Indriyani. Bersama almarhum suaminya, dr. Zaki, dia pernah memiliki mimpi besar menghadirkan penelitian kesehatan yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat. Demi mewujudkan penelitian itu, pasangan dokter tersebut rela mengagunkan rumah pribadinya untuk mendapatkan dana Rp2,5 miliar.

Namun perjalanan penelitian tidak berjalan mulus. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 membuat kondisi keuangan keluarga terguncang. Penelitian tersendat, pemasukan menurun, sementara kewajiban kredit tetap berjalan. Situasi semakin berat ketika dr. Zaki jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2023.

Kuasa hukum Wiwiek Indriyani, Rio Dedy Heryawan mengatakan, kliennya bukan pihak yang sengaja menghindari kewajiban pembayaran. Menurutnya, kondisi force majeure akibat pandemi menjadi faktor utama kredit tersebut macet.

“Klien kami punya itikad baik. Mereka berusaha melakukan penelitian kesehatan dengan dana pribadi. Kami hanya berharap ada solusi yang adil dan negara bisa hadir membantu penyelesaian persoalan ini,” ujar Rio saat mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Rio menjelaskan, pinjaman awal dilakukan pada 2019 melalui PT Sarana Majukan Ekonomi Finance yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance. Dalam perjanjian notarial, nilai pinjaman sebesar Rp2,5 miliar dengan cicilan mencapai Rp59 juta per bulan.

Pada awalnya pembayaran berjalan lancar. Namun pandemi membuat kemampuan finansial keluarga menurun drastis. Setelah kredit dinyatakan macet, hak tagih kemudian dialihkan kepada PT Ventur Internusa Properian di Surabaya.

Permasalahan semakin rumit ketika rumah yang dijadikan agunan dilelang dan dimenangkan oleh Supianto Wijaya yang disebut juga memiliki keterkaitan dengan perusahaan penerima pengalihan hak tagih tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai proses lelang menyisakan persoalan hukum karena saat itu masih terdapat perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, nilai rumah disebut mencapai sekitar Rp7 miliar, jauh di atas pokok utang awal.

“Sempat ada calon pembeli yang siap membeli rumah senilai Rp7 miliar. Tapi prosesnya tidak berjalan karena muncul perbedaan pembagian hasil penjualan,” kata Rio.

Menurutnya, kliennya sempat diminta memenuhi kewajiban hingga Rp4,5 miliar. Bahkan dalam proses negosiasi muncul permintaan pembagian hasil penjualan rumah yang memicu perselisihan baru.

Kini rumah tersebut dikabarkan kembali dijaminkan ke BPR Kirana Indonesia dengan nilai yang belum diketahui secara pasti.

Rio berharap Komisi B DPRD Surabaya dapat membantu memediasi persoalan tersebut agar kliennya memperoleh jalan keluar yang lebih adil.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Surabaya, Prima, mengaku tidak mengetahui adanya penelitian resmi terkait pengembangan obat HIV/AIDS yang disebut dalam pengaduan tersebut.

Menurut Prima, penelitian kesehatan resmi umumnya berada di bawah Kementerian Kesehatan maupun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penelitian yang melibatkan fasilitas kesehatan di Surabaya juga harus melalui proses perizinan tertentu.

“Kalau penelitian yang melibatkan masyarakat atau fasilitas kesehatan memang harus ada izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Machmud, mengaku awalnya mengira pengaduan tersebut berkaitan dengan investasi kesehatan bermasalah di Surabaya. Namun setelah dilakukan pendalaman, kasus itu ternyata murni persoalan utang piutang pribadi.

“Awalnya kami kira investasi kesehatan yang macet. Setelah dijelaskan ternyata ini persoalan kredit pribadi yang digunakan untuk penelitian,” kata Machmud.

Karena dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi B, pengaduan tersebut akhirnya tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh DPRD Surabaya.

Meski demikian, kisah Wiwiek Indriyani menjadi gambaran bagaimana mimpi besar di bidang kesehatan bisa berubah menjadi tragedi pribadi. Penelitian yang awalnya diharapkan memberi manfaat bagi banyak orang justru berujung pada hilangnya rumah dan panjangnya sengketa hukum yang masih berjalan hingga kini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut