get app
inews
Aa Text
Read Next : PCNU Jombang Resmikan Badan Halal NU, Siap Dampingi Sertifikasi Produk Halal UMKM

Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Baru Pengurusannya

Rabu, 20 Mei 2026 | 04:59 WIB
header img
Audit halal untuk produk impor tidak bisa dilakukan secara daring. Auditor halal wajib memeriksa langsung proses produksi sesuai regulasi pemerintah. Foto iNewsSurabaya.id/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses sertifikasi halal untuk produk impor maupun produk dalam negeri ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha wajib melewati serangkaian tahapan ketat, mulai dari penyiapan dokumen hingga audit langsung di lokasi produksi atau onsite audit sesuai regulasi pemerintah.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi standar halal yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kordinator Operasi dan Auditor Halal LPH PT Surveyor Indonesia (Persero), Anggraeni Wulandari, menjelaskan bahwa sebelum proses audit dilakukan, perusahaan wajib memiliki petugas atau penyelia halal yang bertugas mengawasi seluruh proses halal di lingkungan usaha.

Menurutnya, langkah awal yang biasanya dilakukan pelaku usaha adalah mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar memahami sistem jaminan produk halal secara menyeluruh.

“Yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan training terlebih dahulu. Penyelia halal bertugas bertanggung jawab terhadap proses halal yang ada di pabrik atau di pelaku usaha,” ujar Anggraeni.

Setelah proses pelatihan selesai, perusahaan diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen administrasi untuk diunggah melalui sistem informasi halal BPJPH. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi sebelum masuk ke tahap audit lapangan.

“Dokumen yang di-submit akan diverifikasi oleh BPJPH. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses audit oleh lembaga pemeriksa halal seperti Surveyor Indonesia maupun Sucofindo,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut