Ekspor Satu Pintu Batu Bara dan CPO, Solusi Baru Pemerintah atau Risiko Birokrasi Baru?
Didik Prasetyo
Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menggulirkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Melalui pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR RI, pemerintah mengumumkan rencana penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy melalui BUMN yang ditunjuk negara.
Kebijakan tersebut disebut sebagai marketing facility, yakni model di mana BUMN menjadi pintu utama transaksi ekspor sebelum hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mewajibkan eksportir menempatkan devisa melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026.
Secara politik dan ekonomi, arah kebijakan ini cukup mudah dipahami. Negara ingin memastikan kekayaan alam Indonesia tidak terus mengalami kebocoran melalui praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa ke luar negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kebocoran ekspor batu bara memang menjadi perhatian serius karena nilainya diperkirakan mencapai miliaran dolar AS.
Namun pertanyaan besarnya adalah: apakah sentralisasi ekspor melalui satu pintu benar-benar menjadi solusi utama?
Dalam praktik perdagangan internasional, under invoicing bukan sekadar soal siapa yang mengekspor barang. Persoalannya jauh lebih teknis dan kompleks. Modusnya bisa melalui manipulasi harga, permainan kualitas barang, pengurangan volume muatan, hingga penggunaan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Skemanya sering kali terlihat legal di atas kertas. Ada kontrak resmi, invoice, pembayaran, hingga dokumen pengiriman. Tetapi ketika ditelusuri lebih dalam, harga transaksi sebenarnya bisa berbeda jauh dengan angka yang dilaporkan ke negara.
Contohnya sederhana. Batu bara dijual ke luar negeri dengan harga riil US$100 per ton, tetapi dalam invoice resmi hanya tercatat US$70 per ton. Selisih US$30 kemudian mengalir melalui perusahaan trader afiliasi di luar negeri.
Modus seperti ini sudah lama dibahas dalam industri tambang global. Dalam rantai perdagangan internasional, perusahaan tambang di Indonesia dapat menjual batu bara ke trader miliknya sendiri di Singapura dengan harga murah. Setelah itu trader menjual kembali ke pembeli akhir di India atau China dengan harga pasar yang sebenarnya lebih tinggi.
Akibatnya keuntungan besar justru muncul di luar negeri, sementara laba di Indonesia terlihat kecil. Dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan pajak, royalti, hingga devisa hasil ekspor.
Kekhawatiran pemerintah sebenarnya memiliki dasar kuat. Produksi batu bara Indonesia kini termasuk terbesar di dunia. Sebagian besar produksinya masih bergantung pada pasar ekspor global, terutama India dan China.
Dengan volume ekspor ratusan juta ton per tahun, selisih harga kecil saja dapat menghasilkan nilai transaksi yang sangat besar. Bila terjadi selisih under invoicing US$5 per ton dari sekitar 500 juta ton ekspor, maka potensi transaksi yang tidak tercatat bisa mencapai US$2,5 miliar per tahun.
Karena itu pemerintah wajar bila ingin memperkuat kontrol terhadap perdagangan komoditas strategis. Negara tentu tidak boleh membiarkan kebocoran sumber daya alam terus berlangsung tanpa pengawasan yang kuat.
Tetapi masalahnya, praktik under invoicing tidak otomatis selesai hanya karena ekspor dipusatkan melalui satu lembaga.
Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan negara memverifikasi fakta di lapangan secara real time. Apakah kualitas batu bara benar sesuai dokumen? Apakah tonase kapal akurat? Apakah terjadi blending? Apakah harga transaksi sesuai harga pasar? Apakah trader yang digunakan merupakan perusahaan afiliasi?
Semua pertanyaan itu tidak otomatis terjawab hanya karena ada pengekspor tunggal.
BUMN sekalipun tetap membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, integrasi data lintas lembaga, audit lapangan, teknologi monitoring, hingga transparansi beneficial ownership. Tanpa itu, praktik lama bisa tetap terjadi dalam pola baru.
Dalam banyak pengalaman global, sentralisasi perdagangan komoditas tanpa pengawasan yang matang justru berpotensi menciptakan bottleneck baru, birokrasi baru, hingga konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir pihak.
Situasi ini tentu perlu diantisipasi pemerintah. Sebab industri batu bara, sawit, dan ferro alloy saat ini merupakan ekosistem besar yang melibatkan banyak pelaku usaha, investasi, tenaga kerja, dan rantai pasok nasional.
Jangan sampai pelaku usaha yang selama ini sudah patuh terhadap kewajiban pajak, royalti, DMO, hingga DHE justru menghadapi tambahan ketidakpastian akibat perubahan mekanisme ekspor yang terlalu sentralistis.
Perbaikan tata kelola sumber daya alam memang mendesak. Tetapi fokus utamanya seharusnya bukan hanya memusatkan pintu ekspor, melainkan memperkuat sistem pengawasan perdagangan yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Pemerintah perlu membangun integrasi data ekspor-impor lintas negara secara real time agar anomali harga dan volume dapat langsung terdeteksi. Sinkronisasi data antara bea cukai, ESDM, perpajakan, perbankan, pelabuhan, hingga surveyor independen juga menjadi kebutuhan utama.
Selain itu, digitalisasi pengawasan kualitas dan volume komoditas perlu diperkuat melalui teknologi tracking, monitoring pelabuhan, hingga audit berbasis data real time. Sebab praktik under invoicing sering memanfaatkan celah pengawasan manual yang terpisah-pisah.
Aspek transparansi beneficial ownership juga tidak kalah penting. Banyak praktik transfer pricing dilakukan melalui perusahaan afiliasi atau nominee company di luar negeri. Tanpa keterbukaan kepemilikan usaha, negara akan selalu kesulitan melacak aliran keuntungan sebenarnya.
Di sisi lain, pengawasan DHE juga perlu dijalankan secara konsisten tanpa mengganggu fleksibilitas bisnis dan daya saing perdagangan Indonesia di pasar global.
Indonesia memang membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang lebih kuat. Namun pembenahan tersebut harus tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi nasional.
Kebijakan yang terlalu birokratis berisiko memperlambat perdagangan, meningkatkan biaya transaksi, dan menciptakan ketidakpastian baru bagi dunia usaha. Padahal stabilitas regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.
Pada akhirnya, tata kelola yang sehat tidak ditentukan oleh berapa banyak pintu ekspor yang dibuka atau ditutup. Yang paling penting adalah transparansi sistem, integritas pengawasan, dan kemampuan negara memastikan bahwa data di atas kertas benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Editor : Arif Ardliyanto