get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Surabaya Gandeng Datun Kejaksaan Kawal Administrasi Reses

DPRD Surabaya Soroti Keterbatasan Fasilitas di PN Surabaya

Kamis, 21 Mei 2026 | 15:14 WIB
header img
Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri (kiri) bersama Humas PN Surabaya, S. Pujiono (kanan). Foto : Trisna.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyoroti keterbatasan fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi, Rabu (21/5/2026). Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Mereka diterima jajaran humas PN Surabaya dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi lembaga peradilan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Syaifuddin mengaku mendapat gambaran langsung terkait kondisi internal PN Surabaya yang masih menghadapi keterbatasan ruang sidang hingga fasilitas pengarsipan. Menurutnya, sebagai pengadilan kelas IA khusus dengan tingkat kompleksitas perkara yang tinggi, PN Surabaya seharusnya memiliki sarana penunjang yang lebih memadai.

“Kompleksitas perkara hukum di Surabaya sangat tinggi. Hampir semua jenis perkara ada di sini, tetapi ruang sidang dan sarana pendukungnya ternyata masih terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan ruang sidang membuat sejumlah agenda persidangan harus menunggu antrean. Bahkan, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi kerap harus menunggu giliran karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi.

Kondisi serupa juga terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, pelaksanaan sidang tipikor di Surabaya masih bergantung pada ruang sidang yang terbatas sehingga sebagian agenda persidangan harus digelar di wilayah lain.

Menurut Syaifuddin, persoalan tersebut berpotensi menghambat prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diharapkan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan kunjungan DPRD tidak berkaitan dengan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak boleh mengintervensi ataupun memengaruhi perkara. Tetapi kami memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum untuk menyampaikan kondisi riil yang dihadapi pengadilan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut