get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Narkoba: Tujuh Pelaku Ditangkap, BB Sabu 285,8 Gram Disita

Heboh Sidang Narkoba di Sampang, Barang Bukti Sabu Disebut Berubah Warna

Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:45 WIB
header img
Sidang kasus narkotika di Sampang menjadi sorotan setelah kuasa hukum terdakwa menyebut barang bukti sabu berubah warna dan wadah saat pelimpahan tahap dua. Foto iNewsSurabaya.id/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung panas. Dua terdakwa, Sulhan dan Sahudri, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Taufik, menilai terdapat kejanggalan pada barang bukti sabu yang dihadirkan saat pelimpahan tahap dua perkara. Menurutnya, kondisi barang bukti berbeda dibandingkan dengan yang diketahui terdakwa saat proses penyidikan awal.

Dalam persidangan, Taufik menyampaikan bahwa perbedaan tersebut memunculkan keraguan terkait keaslian dan kesinambungan barang bukti yang menjadi dasar perkara narkotika tersebut.

“Menurut pengamatan terdakwa, barang bukti memiliki perbedaan dengan bahan yang sebelumnya diketahui terdakwa pada saat proses awal pemeriksaan. Kondisi itu menjadi dasar keraguan mengenai kesinambungan keaslian barang bukti,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sebelumnya barang bukti disebut berbentuk kristal putih bening. Namun saat pelimpahan tahap dua pada 4 Mei 2026, kondisi fisik barang dinilai berubah menjadi cenderung kekuningan. Tidak hanya itu, wadah penyimpanan yang digunakan juga disebut berbeda.

Menurut pihak kuasa hukum, barang bukti merupakan unsur krusial dalam perkara narkotika. Karena itu, kejelasan asal-usul hingga rantai penguasaan barang harus dipastikan agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat hukum, serta menghentikan pemeriksaan perkara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Suharto menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun. Pihaknya juga menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan Sulhan, warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, pada 22 Februari 2025. Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,16 kilogram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, pada 7 Maret 2025. Polisi menduga Sahudri berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.

Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah hasil uji awal barang bukti di Kejaksaan Negeri Sampang menunjukkan hasil negatif menggunakan alat deteksi pinjaman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium forensik di Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut