BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama operasi intensif yang berlangsung sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap tujuh pelaku di berbagai wilayah, Selasa (7/1/2025). Barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 285,8 gram, 112 butir pil ekstasi, hingga uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa operasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan Jawa Timur bebas dari narkoba.
"Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen kami untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, menciptakan lingkungan aman, dan memastikan peredaran narkoba dapat dihentikan," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Mohammad Khoirul Hidayat, memimpin operasi dengan menerapkan berbagai strategi, termasuk penggerebekan, penyisiran lokasi, serta pengumpulan informasi dari masyarakat. Operasi ini mencakup empat wilayah utama, yakni Rogojampi, Genteng, Kota Banyuwangi, dan Kalipuro.
Hasilnya, dua tim yang diterjunkan berhasil menangkap tujuh pelaku berikut barang bukti:
1. Tim pertama menangkap RI (32), MC (31), dan KJ (39) di Rogojampi dengan barang bukti sabu 13,67 gram.
2. Tim kedua mengamankan KU (28) di wilayah Kota dengan barang bukti sabu 239,44 gram dan 112 butir ekstasi.
3. Di hari yang sama, pelaku JS (25) ditangkap dengan barang bukti sabu 20,66 gram.
4. Pada 5 Januari 2025, di wilayah Kalipuro, pelaku ARW (24) diamankan dengan barang bukti sabu 0,90 gram.
5. Di wilayah Genteng, pelaku LN (29) ditangkap dengan barang bukti sabu 11,13 gram.
Keberhasilan operasi ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolresta Banyuwangi. "Saya mengapresiasi kinerja seluruh tim Satresnarkoba yang telah bekerja keras. Pengungkapan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga," kata Kombes Pol Rama.
Editor : Arif Ardliyanto