Masyarakat pun diajak terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Banyuwangi yang bersih dari narkoba," tambah Kompol Mohammad Khoirul.
Ketujuh pelaku kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Operasi yang berlangsung selama satu minggu ini menunjukkan betapa seriusnya Polresta Banyuwangi dalam mengatasi masalah narkoba, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Arif Ardliyanto